Oleh Mursal M Nur
DALAM masyarakat kita pengumuman atau upacara perkawinan dirayakan dengan kenduri (walimatul urys). Biasanya, kenduri ini dua model: Pertama, kenduri kawin, dan; Kedua, bukan kenduri kawin. Maksud kenduri kawin di sini adalah mengadakan jamuan untuk merayakan suatu perkawinan. Kenduri untuk pernikahan sepasang pengantin ini merupakan anjuran dan sunnah Rasulullah.
Hukum kenduri perkawinan adalah sunat muakkad (sangat dituntut). Hal ini sebagaimana hadis Nabi dari Anas ra: “Ketika tiba waktu pagi hari setelah Nabi Saw menjadi pengantin dengan Zainab bin Jahsy, Rasulullah mengundang orang banyak, lalu mereka dihidangkan makanan dan setelah itu mereka pun berpencar.” (HR. Bukhari)
Dalam hadis lain, Rasulullah melihat di kepala Abdul Rahman bin Auf ada bekasan berwarna kuning, lalu bertanya: “Bekas apakah ini?” Abdul Rahman menjawab: “Wahai Rasulullah aku telah berkawin dengan seorang perempuan dengan maskawin satu nawah yaitu seberat timbangan lima dirham emas.” Sabda Rasulullah: “Buatlah kenduri walaupun dengan seekor kambing.” (Muttafaqun alaih).
Di antara hikmah adanya kenduri: Pertama, dapat mewujudkan rasa syukur kepada Allah karena dapat mendirikan rumah tangga; Kedua, dapat menimbulkan kegembiraan atas ikatan perkawinan; Ketiga, sebagai tanda tahniah dan selamat kepada pasangan pengantin; Keempat, untuk mengumumkan kepada khalayak banyak bahwa pasangan sudah menjadi suami isteri yang sah, dan; Kelima, merupakan kesempatan untuk para tamu untuk saling kenal-mengenal dan mempererat silaturrahmi.
Ucapan selamat
Jika melihat fenomena yang terjadi dalam masyarakat kita, jarang terdengar ucapan selamat sebagaimana yang pernah diucapkan Rasulullah kepada pengantin. Ada pun yang biasa terdengar adalah “Selamat Hidup Baru”, “Selamat Menempuh Hidup Baru”, “Selamat Berbahagia” dan lain-lain sebagainya.
Padahal Rasulullah telah memberikan contoh doa terbaik untuk dipraktikkan seperti mendoakan kebaikan, keberkahan, dan memohon ampunan untuk pasangan pengantin serta mendoakan pengantin mendapat berkah yang sepantasnya dan juga kita mendapatkan ganjaran pahala karena mengamalkan sunnah yang diperaktikkan oleh Rasulullah.
Abu Hurairah ra meriwayatkan: Bahwasanya Rasulullah saw jika memberikan ucapan doa kepada seseorang yang bernikah, maka Rasulullah berkata: “Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu, memberikan keberkahan atasmu, dan menyatukan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud).
Dalam hal pengadaan kenduri, maka janganlah menyiapkan persediaan yang tidak perlu sehingga menyebabkan mubazir dan terpaksa berhutang. Nabi saw sendiri pernah melaksanakan walimah untuk Shafiyah dengan menghidangkan campuran kurma tanpa biji yang dicampur dengan keju dan tepung. Untuk itu, kenduri dibuat dengan sederhana tanpa sifat riya’, berbangga-bangga dan bermewah-mewahan, tidak menghidangkan makanan yang mengandung syubhat (tidak jelas kehalalannya) apalagi yang haram (na’uzubillah).
Kenduri dibuat tanpa ada perkara-perkara maksiat seperti jamuan khamar (arak) sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khathab ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk di meja makan yang dihidangkan minuman keras (khamar).” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi).
Tamu undangan
Untuk undangan, maka jangalah dikhususkan hanya untuk orang kaya-kaya saja, sedangkan orang fakir dan miskin dilupakan sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah bersabda: “Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah dimana orang yang perlu makan (si fakir dan si miskin) tidak di undang, malah orang yang tidak perlu (orang kaya) diundang.” (HR. Muslim).
Di-sunnah-kan pula mengundang orang-orang yang shalih sebagaimana sabda Rasulullah: “Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan orang-orang yang beriman, dan janganlah makananmu dimakan melainkan oleh orang-orang yang bertakwa.” (HR. Abu Daud).
Kepada tamu undangan, dianjurkan untuk membantu beban tuan rumah, semoga dengannya dapat menumbuhkan semangat gotong royong, saling bantu membantu di kalangan masyarakat. Dari Anas bin Malik ra, setelah Nabi saw menikahi Shafiyah, beliau bersabda: “Barang siapa yang memiliki sesuatu untuk disumbangkan, hendaklah disumbangkan.” Rasulullah pun membentangkan lembaran kulit yang disamak, maka ada yang menyumbang keju, ada yang menyumbang kurma dan ada yang memberikan minyak samin. Mereka pun menghiasnya (campuran kurma tanpa biji, keju, tepung dan minyak).” (HR. Bukhari).
Hukum menghadiri undangan walimah adalah wajib. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka ia telah melakukan kemaksiatan kepada Allah dan RasulNya.” (HR. Bukhari). Namun, sekiranya seseorang yang telah uzur atau karena halangan seperti hujan yang sangat deras, jalanan yang becek atau bermasalah, kerana takut ada musuh dan lain-lain sebagainya yang dapat dimaafkan oleh syara’.
Jangan riya’
Buatlah kenduri walimah sekedar kemampuan, yang terpenting membuatnya dengan niat yang ikhlas selain untuk mengucapkan kesyukuran tanpa mengharapkan balasan apa pun. Bukan karena pamer dan bermegah-megahan. Mudah-mudahan kenduri kawin yang dibuat dilimpahi berkah dan keridhaan Allah swt. “Sesungguhnya orang-orang yang mubazir itu adalah saudara-saudara syetan, sedangkan syaitan itu adalah makhluk yang sangat kufur kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra’: 27).
Sampai di sini dapat disimpulkan, bahwa kenduri yang berkah itu sangat penting sama seperti pentingnya akad nikah yang dapat mengabsahkan ikatan suami isteri. Apalah artinya jika uang dihabiskan untuk acara kenduri besar-besaran tetapi jauh dari memperoleh keberkahan Allah. Bahkan pengantin pula terpaksa berutang dan meminjam bahkan na’uzubillah kalau sampai mengambil kredit di Bank.
Jika hal ini terjadi, maka berimplikasi kepada pelaksanaan tanggung jawab suami-isteri dalam membina keluarga bahagia sejahtera. Karena itu, laksanakanlah walimah berlandaskan sunnah Rasulullah agar perkawinan tersebut diberkahi Allah. Jika berkah, maka perkawinan akan bertahan. Seorang suami akan senantiasa senang melihat istrinya, demikian juga sebaliknya seorang istri akan selalu senang melihat suaminya meskipun ada kekurang di sana sini.
Jadi laksanakanlah walimah kenduri perkawinan menurut kemampuan. Yang terpenting adalah niat melakukannya untuk memanjatkan syukur kepada Allah tanpa ada mengharapkan balasan apa-apa. Bukan karena niat pamer dan bermegah-megahan sebagaimana sudah kita singgung di atas tadi. Wallahua’lam bishshawab.
* HT. Mursal M. Nur, SH.I, MH. adalah Penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jeumpa, Bireuen.Sumber

